Layanan Perpustakaan

  1. a) Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS.
  2. b) Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain).
  3. c) Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif.
  4. d) Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik.

  1. 1. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan dengan mengunjungi unit PST BPS Kabupaten Batang Hari pada waktu pelayanan: Hari Kerja (Senin-Jum’at) pukul 08.00 – 15.30.
  2. 2. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik.
  3. 3. Pengguna layanan menyerahkan kartu identitas ke petugas frontline untuk penggunaan loker.
  4. 4. Pengguna layanan meletakkan tas pada loker.
  5. 5. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan.
  6. 6. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating terhadap kualitas pelayanan perpustakaan.
  7. 7. Pengguna layanan selesai mengakses layanan perpustakaan.

 1)    Layanan dengan cara kunjungan langsung

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 5 (lima) menit setelah mengisi buku tamu elektronik atau setelah antrian pengguna sebelumnya selesai.

 2)   Layanan dengan cara online

Pengguna layanan dapat langsung mencari pustaka yang dibutuhkan secara mandiri setelah registrasi pada aplikasi pelayanan.

 


Tidak dipungut biaya

Pustaka hardcopy dan softcopy ber-watermark

Pengaduan Langsung: Kotak saran & pengaduan

Telp: (0743) 21008

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perpustakaan"