Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM1) PLN dan PAM

No. SK: 222 Tahun 2022

  1. 1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW;
  2. 2. FC KTP dan KK Pemohon
  3. 3. FC Surat Kepemilikan Bangunan
  4. 4. Surat Pernyataan tidak berada di Jalur Hijau, Jalur Rel Kereta Api bermaterai Rp.10.000
  5. 5. FC SPPT PBB terbaru
  6. 6. Foto Bangunan
  7. 7. Fc KTP Saksi 2 Orang

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP);
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap kepada petugas (PTSP);
  3. 3. Petugas menerima berkas (PTSP)
  4. 4. Petugas melakukan verifikasi berkas (PTSP)
  5. 5. Petugas memproses pembuatan Surat Keterangan (PM1);
  6. 6. Petugas memproses penandatanganan formulir PM1 (Kelurahan)
  7. 7. Pemohon menerima Surat Keterangan (PM1) PLN dan PAM.

2 Hari / Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM1) PLN dan PAM yang ditandatangani Lurah

1.  Nomor Telepon/call center PTSP Kelurahan  085655734108;

Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM1) PLN dan PAM"