Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

No. SK: 15

  1. 1. Penerbitan KK barubagi pendatang dalam dan luar Daerah - Surat Keterangan Pindah (SKP) - Biodata penduduk (untuk pendatang luar DKI Jakarta) - KK asli dan fotokopi KTP Penjamin - Surat Pernyataan jaminan tempat tinggal dari pemilik rumah (jika menumpang)
  2. 2. Penerbitan KK karenaperubahan data a. KK dan KTP asli b. Surat Keterangan/buktiperubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting/dokumen pendukung perubahan (FC Surat Nikah/kutipan Kematian/kutipan aktaperceraian/kutipan akta kelahiran /ijazah/ Penetapan Pengadilan/Surat Keterangan Pindah Agama).
  3. 3. Penerbitan KK karenahilang/rusak a. Surat Keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak dan b.KTP-el

  1. 1. Pemohonmengambilnomorantrian di PTSP Kelurahan (Loket PTSP) 2. PemohonmengisiFormulir (SatpelDukcapilKelurahan) 3. Pemohonmenyerahkanberkaslengkap (Loket PTSP). 4. Petugasmenerimaberkas (Loket PTSP) 5. Petugasmelakukanverifikasiberkas (SatpelDukcapilKelurahan). 6. Petugasmemprosespencetakan KK(SatpelDukcapilKelurahan) 7. Petugasmenyerahkan KK kepadapemohonuntukditandatanganiKepalaKeluarga dan Ketua RT

1 (satu) Jam Jika tidak ada Kendala Internet

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Notelp 021-4371708

Email : kelurahantuguutara@gmail.com 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline