Pemberian Surat Keterangan Pindah Datang (dalam Wilayah DKI Jakarta)

No. SK: 9 Tahun 2016

  1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  2. Surat Keterangan Pindah dari tempat asal

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Satpel Reg Dukcapil)
  5. Petugas memproses pencetakan blanko Surat Keterangan Pindah Datang (Satpel Reg Dukcapil)
  6. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan Pindah Datang (Kelurahan)
  7. Pemohon menerima Surat Keterangan Pindah Datang (PTSP)

1 hari kerja/pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Datang (dalam Wilayah DKI Jakarta)

1.    Nomor Telepon Kantor 021-4371704

2.    Nomor Fax 021- 4371704

3.    Email :

       ptsp.kelurahan warakas@gmail.com

       kelurahan_warakas@yahoo.com

4.    Kotak saran dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Surat Keterangan Pindah Datang (dalam Wilayah DKI Jakarta)"