Pelayanan PM 1 Pemecahan PBB

No. SK: 49 Tahun 2023

  1. Surat permohonan tertulis dari wajib pajak/dikuasakan;
  2. Surat Kuasa beserta KTP asli Penerima Kuasa bermaterai cukup apabila dikuasakan;
  3. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW;
  4. Surat Pernyataan penguasaan fisik dari yang bersangkutan disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi yang dapat dipercaya;
  5. KTP asli dan KK asli Pemohon;
  6. KTP asli para saksi;
  7. AJB/Hibah/Waris/APHB/HGB/SHM dan menunjukan asli dokumen tersebut untuk masing-masing objek pecahan;
  8. Asli SPPT PBB-P2 yang dimohonkan pemecahan;
  9. Asli SSPD-BPHTB yang sudah diverifikasi oleh UPPD (jika ada); dan
  10. IMB/IPB asli (jika ada).

  1. Pemohon mengunggah persyaratan ke dalam system jakevo.jakarta.go.id dalam bentuk pindai/scan;
  2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi cheklist kelengkapan persyaratan;
  3. Petugas membuat draf Surat Keterangan Pendaftaran Objek Pajak Baru;
  4. Petugas melakukan survey lapangan (Kelurahan);
  5. Petugas memproses penandatanganan Pelayanan Surat Keterangan Pendaftaran Objek Pajak Baru (Kelurahan); dan
  6. Pemohon menerima Pelayanan Surat Keterangan Pendaftaran Objek Pajak baru.

Jangka waktu penyelesaian Pelayanan dapat lebih cepat apabila pesyaratan lengkap dan Pimpinan hadir di tempat

Tidak dipungut biaya

PM 1 Pemecahan PBB

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PM 1 Pemecahan PBB"