Pelayanan PM 1 Surat Keterangan Ghaib sebagai Persyaratan Perceraian

No. SK: 49 Tahun 2023

  1. Surat Kuasa beserta KTP asli penerima Kuasa bermaterai cukup apabila dikuasakan;
  2. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW;
  3. Surat Pernyataan dari pemohon yang menyatakan bahwa pasangan suami/istri tidak diketahui keberadaannya;
  4. Surat Keterangan dari Kepolisian (Polres); dan
  5. KTP asli dan KK asli pemohon.

  1. Pemohon mengunggah persyaratan kedalam sistem jakevo.jakarta.go.id;
  2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi cheklist kelengkapan persyaratan;
  3. Petugas membuat draf surat keterangan
  4. Petugas memproses penandatanganan surat keterangan Ghaib (Kelurahan); dan
  5. Pemohon menerima Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Ghaib).

Jangka waktu penyelesaian Pelayanan dapat lebih cepat apabila pesyaratan lengkap dan Pimpinan hadir di tempat

Tidak dipungut biaya

PM 1 pemuktahiran PBB

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PM 1 Surat Keterangan Ghaib sebagai Persyaratan Perceraian"