Pelayanan PM 1 Persyaratan membuat PBB Baru

  1. Surat Pernyataan belum pernah memiliki NOP PBB P2
  2. Fotocopy KK, KTP, NPWP, dan Sertifikat tanah
  3. Surat Pengantar belum memiliki PBB
  4. Isi Formulir SPOP dan LSOP
  5. Isi Formulir Permohonan NOP Baru
  6. Isi Formulir Permohonan BPHTB
  7. Isi Formulir Penyampaian SSPD BHTB
  8. Isi Surat Pernyataan
  9. Fotocopy PBB Tetangga Kanan, Kiri, Depan, Belakang
  10. Foto Objek rumah (Depan dan Samping)

  1. Pemohon datang ke Loket Pelayanan Kelurahan dengan membawa seluruh persyaratan yang di persyaratkan
  2. Pemohon menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas pelayanan
  3. Petugas mengecek kelengkapan persyaratan
  4. Setelah dokumen persyaratan lengkap, Petugas memproses Surat Pengantar yang akan ditandatangani oleh Lurah
  5. Pemohon Menerima Surat Keterangan yang telah di tandatangani oleh Lurah

Jangka waktu penyelesaian Pelayanan dapat lebih cepat apabila pesyaratan lengkap dan Pimpinan hadir di tempat

Tidak dipungut biaya

Pelayanan PM 1 Persyaratan membuat PBB Baru

Penanganan Pengaduan akan diterima oleh Petugas Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PM 1 Persyaratan membuat PBB Baru"