Legalisasi Pengantar Permohonan SKCK

No. SK: 28/05/2023

  1. Membawa Pengantar dari Ketua RT dan RW
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa Fotocopy KTP

  1. - Pemohon datang ke petugas pendaftaran dengan melengkapi persyaratan; - Berkas diverifikasi oleh petugas pendaftaran (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi ); - Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diagenda dan dimintakan legalisasi ke Camat atau Pejabat Pelayanan. - Berkas yang sudah dilegalisasi diserahkan ke pemohon untuk diproses lebih lanjut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cilacap

Pelayanan 5 Menit 

Ngeprin 3 Menit 

TTD Kades/Sekdes 3 Menit 

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Pengantar Permohonan SKCK

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi Kantor Kecamatan atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat maupun melalui Media/Sarana pengaduan yang tersedia seperti :

-      Kotak Saran

-    Telphone : 0882003646401

-      Website: bantarsari.cilacapkab.go.id

-      Email: pemdes.mernek595@gmail.com

-      Facebook : Pemdes Mernek

LAPOR SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store