No. SK: 49 Tahun 2023
Jangka waktu penyelesaian Pelayanan dapat lebih cepat apabila pesyaratan lengkap dan Pimpinan hadir di tempat
Tidak dipungut biaya
PM 1 Pelayanan Surat Keterangan Umum
-
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store