Rekomendasi Kegiatan Statistik

No. SK: 341/KPG TAHUN 2022

  1. Layanan dengan cara kunjungan langsung a) Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Mamuju b) Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain) c) Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif d) Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik e) Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan rekomendasi statistik kepada petugas f) Pengguna layanan menyiapkan dokumen Formulir Permintaan Rekomendasi Kegiatan Statistik dalam format hardcopy atau softcopy
  2. Layanan dengan cara online a) Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif b) Pengguna layanan memiliki akun pada aplikasi PST http://pst.bps.go.id c) Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan rekomendasi statistik melalui aplikasi pelayanan d) Pengguna layanan menyiapkan dokumen Formulir Permintaan Rekomendasi Kegiatan Statistik dalam format hardcopy atau softcopy

  1. Layanan dengan cara kunjungan langsung 1. Pengguna layanan mengakses layanan rekomendasi kegiatan statistik dengan mengunjungi unit PST BPS Kabupaten Mamuju 2. Pengguna layanan mengambil nomor antrian 3. Pengguna layanan menunggu waktu dilayani sesuai nomor antrian 4. Pengguna layanan menuju meja layanan saat dipanggil petugas/mesin antrian 5. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik 6. Pengguna layanan menyampaikan permintaan layanan rekomendasi kegiatan statistik kepada petugas 7. Petugas memberikan formulir permintaan rekomendasi kegiatan statistik dalam format hardcopy atau softcopy yang perlu diisi oleh pengguna layanan 8. Pengguna layanan menyampaikan surat dan dokumen formulir permintaan rekomendasi kegiatan statistik dalam format hardcopy atau softcopy yang ditujukan kepada: Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Mamuju u.p. Pelayanan Statistik Terpadu Jl. Trans Sulawesi, Poros Mamuju-Palu, Ling. Timbu, Kel. Mamuju Kec. Mamuju, Kab. Mamuju 91511 Email: bps7604@bps.go.id 9. Petugas melakukan perekaman formulir tersebut pada aplikasi PST 10. Petugas melakukan pemeriksaan dan verifikasi formulir hasil perekaman kepada pengguna layanan hingga rancangan kegiatan statistik lengkap dan jelas 11. Petugas menyusun surat rekomendasi kelayakan kegiatan statistik untuk dilaksanakan 12. Kepala BPS Kabupaten Mamuju menerbitkan surat rekomendasi kelayakan kegiatan statistik untuk dilaksanakan 13. Petugas mengirimkan surat rekomendasi kegiatan statistik kepada pengguna layanan 14. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating terhadap kualitas pelayanan rekomendasi kegiatan statistik 15. Pengguna layanan selesai mengakses layanan rekomendasi kegiatan statistik
  2. Layanan dengan cara online 1. Pengguna layanan mengakses layanan rekomendasi kegiatan statistik melalui aplikasi PST http://pst.bps.go.id lalu memilih Layanan “Rekomendasi” 2. Pengguna layanan melakukan registrasi (jika belum memiliki akun) 3. Pengguna layanan login ke aplikasi PST 4. Pengguna layanan mencari/searching informasi tentang kegiatan statistik yang sudah mendapatkan rekomendasi BPS sebagai referensi bagi kegiatan statistik yang akan dilakukan 5. Pengguna layanan mengisi/merekam formulir permintaan rekomendasi kegiatan statistik melalui aplikasi PST 6. Petugas melakukan pemeriksaan dan verifikasi formulir hasil perekaman kepada pengguna layanan hingga rancangan kegiatan statistik lengkap dan jelas 7. Petugas menyusun surat rekomendasi kelayakan kegiatan statistik untuk dilaksanakan 8. Kepala BPS Kabupaten Mamuju menerbitkan surat rekomendasi kelayakan kegiatan statistik untuk dilaksanakan 9. Petugas mengirimkan surat rekomendasi kegiatan statistik kepada pengguna layanan 10. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating terhadap kualitas pelayanan rekomendasi kegiatan statistik 11. Pengguna layanan selesai mengakses layanan rekomendasi kegiatan statistik

Pengguna layanan akan menerima email notifikasi tentang hasil pemeriksaan formulir permintaan rekomendasi kegiatan statistik maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dokumen formulir tersebut terekam lengkap di aplikasi pelayanan


Tidak dipungut biaya

1. Saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap penyelenggaraan kegiatan statistik; 2. Surat rekomendasi kegiatan statistik

Pengaduan Langsung : Kotak saran dan pengaduan pada unit PST BPS Kabupaten Mamuju

Website                      : Saran Pengaduan Online dan Rating Petugas Layanan (SPATULA)

                                     http://s.bps.go.id/saran-pengaduan-sulbar

E-mail                         : bps7604@bps.go.id

SMS/WhatsApp         : 0812-1000-7604

SP4N-LAPOR             : www.lapor.go.id, Twitter @lapor1708,  Instagram @lapor1708, Facebook lapor1708


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pst.bps.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Kegiatan Statistik"