Layanan Perpustakaan Tercetak

No. SK: KPG-039/3213/KP.311/04/2021

  1. Kartu identitas yang masih berlaku

  1. Petugas akan memasukkan data di web BPS dan menanyakan publikasi apa yg di butuhkan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Perpustakaan Tercetak


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perpustakaan Tercetak"