Pelayanan PM1 Keterangan Penunjukan Alamat yang Sama

No. SK: 49 Tahun 2023

  1. Foto lokasi obyek;
  2. Surat Kuasa beserta KTP asli Penerima Kuasa bermaterai cukup apabila dikuasakan;
  3. Surat pernyataan dari Pemohon disaksikan 2 (dua) orang saksi dari lingkungan setempat yang menyatakan bahwa Alamat objek satu dan dikuatkan oleh pengurus RT dan RW bermaterai cukup;
  4. Surat Pernyataan Keabsahan dokumen bermaterai cukup;
  5. KTP asli dan KK asli Pemohon
  6. Dokumen-dokumen asli yang terdapat perbedaan alamat; dan
  7. PBB tahun berjalan asli yang sudah dibayar;

  1. Pemohon mengunggah persyaratan ke dalam system jakevo.jakarta.go.id dalam bentuk pindai/scan;
  2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi cheklist kelengkapan persyaratan;
  3. Petugas membuat draf Surat Keterangan Penunjukan Alamat yang Satu;
  4. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan Penunjukan Alamat yang Satu (Kelurahan); dan
  5. Pemohon menerima Surat Keterangan Penunjukan Alamat Yang Satu.

Jangka waktu penyelesaian Pelayanan dapat lebih cepat apabila pesyaratan lengkap dan Pimpinan hadir di tempat

Tidak dipungut biaya

Pelayanan PM1 Keterangan Penunjukan Alamat yang Sama

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PM1 Keterangan Penunjukan Alamat yang Sama"