Konsultasi Statistik

No. SK: B-009a/BPS/SK/7102.92800/1/2023

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Minahasa
  2. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik
  3. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif

  1. Pengguna layanan datang langsung ke unit PST BPS Kabupaten Minahasa
  2. Pengguna layanan menemui petugas frontline unit PST BPS Kabupaten Minahasa
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik
  4. Pengguna layanan melakukan konsultasi dengan petugas layanan
  5. Pengguna layanan menerima informasi statistik yang dikonsultasikan
  6. Pengguna layanan dapat lanjut pada layanan penjualan publikasi/data mikro/ peta digital wilayah kerja statistik jika akan melakukan pembelian secara offline /langsung maupun online
  7. Pengguna layanan mengisi polling tingkat kepuasan pengunjung di dekat pintu keluar PST
  8. Pengguna layanan meninggalkan unit PST BPS Kabupaten Minahasa

Jangka waku penyelesaian suatu pelayanan mulai dari dilengkapinya persyaratan hingga selesainya suatu proses pelayanan

Tidak dipungut biaya

Konsultasi statistik

Pengaduan dilakukan melalui kotak saran dan pengaduan, website: https://pengaduan.bps.go.id, dan email: bps7102@bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Statistik "