Pelayanan PM1 Surat Keterangan Penujukan Orang yang Sama

No. SK: 49 Tahun 2023

  1. Surat Kuasa beserta KTP asli Penerima Kuasa bermaterai cukup apabila dikuasakan;
  2. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW;
  3. Surat pernyataan dari Pemohon disaksikan 2 (dua) orang saksi dari lingkungan setempat yang menyatakan bahwa dokumen yang memiliki perbedaan menunjuk kepada orang yang sama;
  4. Surat Pernyataan Keabsahan dokumen bermaterai cukup;
  5. KTP asli dan KK asli Pemohon
  6. Dokumen-dokumen asli yang terdapat perbedaan nama; dan
  7. PBB tahun berjalan asli yang sudah dibayar;

  1. Pemohon mengunggah persyaratan ke dalam system jakevo.jakarta.go.id dalam bentuk pindai/scan;
  2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi cheklist kelengkapan persyaratan;
  3. Petugas membuat draf Surat Keterangan;
  4. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan Penunjukan Orang Yang Satu (Kelurahan) yang Satu (Kelurahan); dan
  5. Pemohon menerima Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Penunjukan Orang Yang Sama).

Jangka waktu penyelesaian Pelayanan dapat lebih cepat apabila pesyaratan lengkap dan Pimpinan hadir di tempat

Tidak dipungut biaya

Pelayanan PM1 Surat Keterangan Penujukan Orang yang Sama

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan PM1 Surat Keterangan Penujukan Orang yang Sama"