No. SK: 060/032/2022
1. Pemohon Mengambilan Nomor antrian sambil membawa persyaratan KTP
2. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas pelayanan
3. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan
4. Petugas Pelayanan menyerahkan berkas ke Kasubag Paten untuk di verifikasi
5. Kasubag Paten memverifikasi berkas dan menyerahkan ke petugas untuk di entri di Aplikasi SIAK
6. KTP E selesai dan diserahkan ke pemohon
tidak ada pungutan biaya
Kartu Tanda Penduduk Elektronik
1. Pengaduan saran dan masukan
dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan ke Jl. lLetda Soedarmono No 29 Kalikajar 56372
2. Sarana Aduan Elektronik telefon (0286) 329066 Wa: 081327260931
email : kalikajar@gmail.com, Websitie : kecamatankalikajar.wonosobokab.go.id
IG: @kecamatankalikajar
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store