Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik

No. SK: 060/032/2022

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Form isian KTP
  3. Akta Kelahiran
  4. Fotocopy Kartu Keluarga
  5. KTP E bagi pemohon Penggantian
  6. Surat Kehilangan dari Kepolisian jika KTP hilang
  7. Surat Nikah atau Akta Cerai

  1. 1. Pemohon Mengambilan Nomor antrian sambil membawa persyaratan KTP 2. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas pelayanan 3. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan 4. Petugas Pelayanan menyerahkan berkas ke Kasubag Paten untuk di verifikasi 5. Kasubag Paten memverifikasi berkas dan menyerahkan ke petugas untuk di entri di Aplikasi SIAK 6. KTP E selesai dan diserahkan ke pemohon

1. Pemohon Mengambilan Nomor antrian sambil membawa persyaratan KTP

2. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas pelayanan

3. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan

4. Petugas Pelayanan menyerahkan berkas ke Kasubag Paten untuk di verifikasi

5. Kasubag Paten memverifikasi berkas dan menyerahkan ke petugas untuk di entri di Aplikasi SIAK

6. KTP E selesai dan diserahkan ke pemohon

tidak ada pungutan biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik

1.  Pengaduan saran dan masukan

 dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan ke Jl. lLetda Soedarmono No 29 Kalikajar 56372

2. Sarana Aduan Elektronik telefon (0286) 329066 Wa: 081327260931

email : kalikajar@gmail.com, Websitie : kecamatankalikajar.wonosobokab.go.id 

IG: @kecamatankalikajar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081327260931

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik"