Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD)

  1. 1. Kartu identitas pasien (KTP, SIM)
  2. 2. Kartu jaminan kesehatan : a. Pasien BPJS : Membawa Kartu BPJS dan kartu periksa RSUD (bila ada) b. Pasien Umum : Membawa kartu periksa RSUD (bila ada) c. Pasien In Health atau Asuransi : Membawa kartu kepesertaan
  3. 3. Surat rujukan, khusus untuk pasien yang dirujuk dari faskes lain

  1. 1. Pasien datang di Instalasi Gawat Darurat (IGD) berasal dari rujukan faskes (FKTP) atau datang sendiri.
  2. 2. Pada kasus tertentu seperti pasien yang datang dalam keadaan terpapar polutan/kotoran lain, maka pasien akan dibersihkan terlebih dahulu di ruang dekontaminasi (apabila kondisi umum memungkinkan) baru bisa masuk ruang IGD.
  3. 3. Perawat IGD melakukan Triase di ruang triase yaitu dengan menerima pasien, melakukan penilaian cepat tentang keadaan klinis pasien, memutuskan prioritas penanganan pasien berdasarkan kegawatdaruratan:
  4. 4. Pasien dengan kecurigaan Covid 19 diarahkan ke Pojok Covid dan dilakukan tata laksana sesuai Pedoman Covid
  5. 5. Keluarga pasien melakukan proses pendaftaran di ruang admisi.
  6. 6. Dokter dan perawat melakukan pengkajian medis atau keperawatan melalui anamnesa, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang (laboratorium, foto radiologi, EKG, dll) dan terapi.
  7. 7. Selama pemeriksaan, dokter dan perawat menjelaskan tahap-tahap pemeriksaan di atas kepada pasien atau keluarga agar mereka mendapat instruksi yang jelas sesuai dengan hak pasien.
  8. 8. Dokter melakukan konsultasi ke dokter spesialis sesuai dengan kasus atau SPO medis yang telah ditentukan.
  9. 9. Dokter menjelaskan kepada pasien atau keluarga tentang penyakit dan rencana pengobatan selanjutnya (edukasi).
  10. 10. Pasien yang diputuskan untuk mendapatkan pelayanan rawat jalan, diberi resep dan surat kontrol oleh dokter.
  11. 11. Pasien yang diputuskan untuk rawat inap, Masuk Rumah Sakit (MRS) ke : a. Instalasi Rawat Intensif, sesuai dengan indikasi. b. Rawat inap di ruang HCU atau ruang kelas sesuai indikasi. c. Ruang rawat inap virtual (transit) bila tempat tidur yang sesuai jenis kasus dan kelas dalam keadaan penuh. d. Kamar operasi IGD, bila pasien membutuhkan tindakan operasi segera (CITO).
  12. 12. Petugas IGD menghubungi ruangan rawat inap di atas atau kamar operasi.
  13. 13. Petugas IGD mengantar pasien (transfer) ke ruangan yang dituju setelah ruangan siap menerima pasien tersebut dan melakukan timbang terima dengan petugas rawat inap.
  14. 14. Waktu yang diperlukan oleh pasien sejak pasien datang di IGD sampai dengan ditransfer ke ruangan adalah maksimal 6 jam.

1.    Pasien datang sampai diperiksa oleh dokter maksimal 5 menit

2.    Pelayanan di IGD maksimal 6 jam dengan catatan  :

a.             -Tersedia tempat tidur yang sesuai dengan kasus dan kelasnya

b.             - Kondisi pasien stabil untuk dipindahkan

c.              -Tidak termasuk lamanya waktu operasi di kamar operasi IGD


1.    Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

2.    Peraturan Bupati No. 41 Tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas VIP / VVIP pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Kab. Jombang

3.    Peraturan Bupati Jombang Nomor 40 tahun 2022 tentang Tarif Layanan kelas 3 pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Kab. Jombang


1. Pelayanan Diagnosis dan penanganan permasalahan pada jalan nafas (airway problem), ventilasi pernafasan ( breathing problem ) dan sirkulasi 2. Pelayanan Resusitasi dasra, penilaian disability . penggunaan obat , EKG, Defibrilasi 3. Pelayanan Evakuasi dan Rujukan antar Fasyankes 4. Pelayanan Bedah Emergensi 5. Pelayanan Ambulans

Web site: https://rsudjombang.jombangkab.go.id 
Web pengaduan: https://sapa.rsudjombang.id
Email : rsudjombang@yahoo.co.id
Telepon . (0321) 865716
WA  / SMS Center : 081216039777
LAPOR.GO.ID

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD)"