Konsultasi Statistik

No. SK: 341/KPG TAHUN 2022

  1. Layanan dengan cara kunjungan langsung a) Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Mamuju b) Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain) c) Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif d) Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik e) Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik kepada petugas
  2. Layanan dengan cara online melalui website a) Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif b) Pengguna layanan memiliki akun pada aplikasi PST http://pst.bps.go.id c) Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik melalui aplikasi PST
  3. Layanan dengan cara online melalui WhatsApp a) Pengguna layanan memiliki akun WhatsApp b) Pengguna layanan melakukan konsultasi melalui chat ke nomor WhatsApp Layanan 0812-1000-7604
  4. Layanan dengan cara online melalui Email a) Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif b) Pengguna layanan melakukan konsultasi statistik melalui email layanan BPS Kabupaten Mamuju bps7604@bps.go.id

  1. 1) Layanan dengan cara kunjungan langsung 1. Pengguna layanan mengakses layanan konsultasi statistik dengan mengunjungi unit PST BPS Kabupaten Mamuju 2. Pengguna layanan mengambil nomor antrian 3. Pengguna layanan menunggu waktu dilayani sesuai nomor antrian 4. Pengguna layanan menuju meja layanan saat dipanggil petugas/mesin antrian 5. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik 6. Pengguna layanan menyampaikan konsultasi kepada petugas 7. Petugas memberikan informasi berkaitan dengan materi yang dikonsultasikan pengguna layanan 8. Jika pengguna layanan perlu menindaklanjuti informasi tersebut untuk mendapatkan produk-produk pelayanan lainnya, maka dapat mengakses jenis layanan lainnya pada PST 9. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating terhadap kualitas pelayanan konsultasi statistik 10. Pengguna layanan selesai mengakses layanan konsultasi statistik
  2. Layanan dengan cara online melalui website 1. Pengguna layanan mengakses layanan konsultasi statistik melalui aplikasi PST di tautan https://pst.bps.go.id lalu memilih Layanan “Konsultasi” 2. Pengguna layanan melakukan registrasi (jika belum memiliki akun) 3. Pengguna layanan login ke aplikasi PST 4. Pengguna layanan mencari/searching informasi tentang materi yang ingin dikonsultasikan 5. Jika informasi tidak diperoleh, maka pengguna layanan dapat membuat transaksi konsultasi statistik 6. Pengguna layanan menyampaikan konsultasi melalui percakapan online 7. Petugas memberikan informasi berkaitan dengan materi yang dikonsultasikan pengguna layanan 8. Petugas layanan menutup percakapan online jika layanan konsultasi telah selesai atau pengguna layanan tidak merespon kembali selama 7 (tujuh) hari. 9. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating terhadap kualitas pelayanan konsultasi statistik 10. Pengguna layanan selesai mengakses layanan konsultasi statistik
  3. Layanan dengan cara online melalui WhatsApp 1. Pengguna layanan mengakses layanan konsultasi statistik melalui chat WhatsApp 2. Pengguna layanan menunggu waktu dilayani sesuai antrian chat yang masuk 3. Pengguna layanan menyampaikan konsultasi kepada petugas 4. Pengguna layanan memberikan informasi identitas 5. Petugas memberikan informasi berkaitan dengan materi yang dikonsultasikan pengguna layanan 6. Jika pengguna layanan perlu menindaklanjuti informasi tersebut untuk mendapatkan produk-produk pelayanan lainnya, maka dapat mengakses jenis layanan lainnya pada PST 7. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating terhadap kualitas pelayanan konsultasi statistik 8. Pengguna layanan selesai mengakses layanan konsultasi statistik
  4. Layanan dengan cara online melalui Email 1. Pengguna layanan mengakses layanan konsultasi statistik melalui Email 2. Pengguna layanan menuliskan rincian konsultasi melalui email 3. Petugas memberikan informasi berkaitan dengan materi yang dikonsultasikan pengguna layanan 4. Jika pengguna layanan perlu menindaklanjuti informasi tersebut untuk mendapatkan produk-produk pelayanan lainnya, maka dapat mengakses jenis layanan lainnya pada PST 5. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating terhadap kualitas pelayanan konsultasi statistik 6. Pengguna layanan selesai mengakses layanan konsultasi statistik

Jangka waktu bergantung pada issu yang dikonsultasikan dengan durasi maksimal 1 jam

1)    Layanan dengan cara kunjungan langsung

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit sejak pengguna layanan pada antrian sebelumnya selesai.

 

2)   Layanan dengan cara online melalui website

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan pelayanan lengkap

 

3)   Layanan dengan cara online melalui WhatsApp

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 1 (satu) hari kerja untuk respon awal dari konsultasi yang dilakukan.

 

4) Layanan dengan cara online melalui Email

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak email diterima.


Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi (data/metadata/klasifikasi) statistik

Pengaduan Langsung : Kotak saran dan pengaduan pada unit PST BPS Kabupaten Mamuju

Website                     : Saran Pengaduan Online dan Rating Petugas Layanan (SPATULA)                                       http://s.bps.go.id/saran-pengaduan-sulbar

E-mail                      : bps7604@bps.go.id

SMS/WhatsApp         : 0812-1000-7604

SP4N-LAPOR             : www.lapor.go.id, Twitter @lapor1708, Instagram @lapor1708,                                       Facebook lapor1708


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Statistik"