Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Penjualan Peta Digital Melalui Datang Langsung

  1. Pengguna layanan datang langsung ke unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST)
  2. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif.
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik.
  4. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan pembelian data mikro (Fullset/tanpa pilih variabel) dan/atau peta digital wilayah kerja statistik secara offline/langsung.
  5. Pengguna layanan menyetujui syarat penjualan data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik (abstraksi penggunaan data, Surat Perjanjian Penggunaan Data/SPPD, format, biaya, dan media).

  1. Pengguna layanan datang langsung ke unit PST BPS Kabupaten Tapanuli Utara dan menemui petugas frontline unit PST BPS Kabupaten Tapanuli Utara
  2. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik.
  3. Pengguna layanan menunggu waktu untuk dilayani.
  4. Pengguna layanan menginformasikan abstraksi penggunaan data dan daftar data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik yang diperlukan kepada petugas layanan.
  5. Petugas layanan melakukan pemeriksaan kesesuaian antara abtraksi penggunaan data dan daftar data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik yang diperlukan: a. Jika telah sesuai, pengguna layanan menandatangani Surat Perjanjian Penggunaan Data (SPPD) dengan meterai Rp. 10.000,- dan menyerahkan kepada petugas layanan b. Jika tidak sesuai, pengguna layanan dialihkan ke layanan konsultasi statistik melalui media offline/datang langsung
  6. Petugas layanan menyiapkan data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik dalam media Compact Disk (CD), serta mencetak invoice.
  7. Petugas layanan memberi informasi kepada bendahara daftar data mikro dan/atau peta digital yang dibeli oleh pengguna layanan.
  8. Pengguna layanan membayar secara tunai atau debit ke bendahara atau kode biling Sistem informasi PNBP online pada aplikasi Simponi.
  9. Bendahara membuat dan menyerahkan kuitansi kepada pengguna layanan
  10. Petugas layanan menyerahkan kuitansi dan data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik dalam media elektronik kepada pengguna layanan.
  11. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap kuitansi dan data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik yang telah diterima.
  12. Petugas layanan memperbaiki data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik jika terdapat kesalahan dan menyerahkan kembali kepada pengguna layanan.

30 Menit

Biaya Berdasarkan Ketentuan yang Berlaku

Data Mikro

Penangan pengaduan bisa langsung datang ke kantor BPS Kabupaten Tapanuli Utara atau menghubungi melalui Telp : (0636) 21153 atau email : bps1205@bps.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Penjualan Peta Digital Melalui Datang Langsung "