Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3

No. SK: TM.00.04/44 TAHUN 2023

  1. Surat Permohonan Pemeriksaan Standar Teknis Penyimpanan Limbah B3
  2. Dokumen persyaratan Standar Teknis Penyimpanan Limbah B3. jika belum memiliki MoU/ Kerjasama, membuat Surat pernyataan akan melakukan MoU/ Kerjasama dengan pihak pengumpul/ pengolah/ pemanfaat Limbah B3
  3. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan

  1. Pemohon mengajukan permohonan pemeriksaan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 dengan melampirkan berkas sesuai persyaratan.
  2. Kepala Dinas mendisposisi permohonan kepada Kepala Bidang
  3. Kepala Bidang memerintahkan Tim Pemeriksa Rincian Teknis untuk menindaklanjuti disposisi Kepala Dinas
  4. Tim Pemeriksa Rincian Teknis memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan administrasi sesuai ketentuan administrasi pengajuan permohonan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3, jika belum sesuai dengan ketentuan persyaratan dokumen dikembalikan untuk perbaikan
  5. Tim Pemeriksa Rincian Tenis melakukan verifikasi dokumen rincian teknis penyimpanan limbah B3 sesuai ketentuan/peraturan yang berlaku.
  6. Jika dokumen rincian teknis penyimpanan limbah B3 belum sesuai dikembalikan kepada pemohon untuk perbaikan
  7. Tim Pemeriksa Rincian Teknis melakukan verifikasi lapangan penyimpanan limbah B3
  8. Tim Pemeriksa Rincian Teknis membuat berita acara hasil verifikasi lapangan
  9. Dokumen rincian teknis penyimpanan limbah B3 telah sesuai, dikeluarkan surat keterangan pemeriksaan rincian teknis penyimpanan limbah B3

1. 2 (dua) Hari kerja untuk pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan pemeriksaan rincian teknis penyimpanan Limbah B3 

2. 30 (tiga puluh) hari kerja untuk pemeriksaan substansi sampai penerbitan surat keterangan pemeriksaan substansi rincian teknispenyimpanan Limbah B3. 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pemeriksaan Substansi Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3

Melalui :

a. Telp./ Fax. (0271) 714898

b. Web Ulas : ulas.surakarta.go.id

c. Web : dlh.surakarta.go.id

d. Email : dlhsurakarta@gmail.com

e. Facebook : Dlh Surakarta

f. Insatagram : @dlhsolo

g. Twitter : @dlhsurakarta 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui : a. Telp./ Fax. (0271) 714898 b. Web Ulas : ulas.surakarta.go.id c. Web : dlh.surakarta.go.id d. Email : dlhsurakarta@gmail.com e. Facebook : Dlh Surakarta f. Insatagram : @dlhsolo g. Twitter : @dlhsurakarta

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3"