Penjualan Data Mikro Melalui Media Online

  1. Memiliki alamat email yang masih aktif
  2. Memiliki akun Sistem Informasi Layanan Statistik (Silastik)

  1. Mengakses Silastik dan memilih data mikro yang diperlukan
  2. Petugas layanan melakukan pemeriksaan kesesuaian
  3. Petugas layanan membuat dan mengirimkan file contoh data, invoice, dan Surat Perjanjian Penggunaan Data (SPPD) kepada pengguna layanan
  4. Pengguna layanan melakukan pembayaran
  5. Pengguna layanan mengirimkan 2 rangkap SPPD asli yang ditandatangani di atas materai Rp.10.000 ke alamat BPS Kabupaten Aceh Tenggara
  6. Petugas layanan mengirimkan kuintansi dan data mikro, pengguna layanan mengunduh kuitansi dan data mikro melalui Silastik

1 Hari kerja

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015

Data Mikro

BPS Kabupaten Aceh Tenggara

Jl. T. Bedussamad No. 201, Perapat Sepakat, Kec. Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjualan Data Mikro Melalui Media Online"