Rekomendasi Kegiatan Statistik

No. SK: B-009a/BPS/SK/7102.92800/1/2023

  1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
  2. Pengguna layanan memiliki akun pada aplikasi Rekomendasi Kegiatan Statistik (Romantik) online
  3. Pengguna layanan mengisi dokumen Formulir Pemberitahuan Survei Statistik Sektoral (FPS3) dalam bentuk cetak atau elektronik
  4. Layanan offline : Layanan melalui datang langsung ke Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Minahasa; Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik; layanan melalui email/surat rujukan kepada: Kepala BPS Kabupaten Minahasa Jln. Dotulolong Lasut, Katinggolan, Tondano Timur, Minahasa. Email : bps7102@bps.go.id
  5. Pengguna layanan mengakses dan memiliki akun pada aplikasi Romantik Online

  1. Pengguna layanan mengajukan rancangan kegitan statistik secara online maupun offline
  2. Jika pengajuan secara offline, maka operator BPS Kabupaten Minahasa akan melakukan perekaman rancangan kegiatan statistik ke Romantik Online
  3. BPS akan memeriksa pengajuan rancangan kegiatan statistik melalui Romantik Online
  4. Jika rancangan kegiatan statistik dinyatakan layak, BPS menerbitkan surat rekomendasi. Namun, jika rancangan kegiatan statistik perlu diperbaiki, maka BPS mengembalikan FS3 ke pengguna layanan

Jangka waku penyelesaian suatu pelayanan mulai dari dilengkapinya persyaratan hingga selesainya suatu proses pelayanan

Tidak dipungut biaya

Rekomendas Kegiatan Statistik

Pengaduan dilakukan melalui kotak saran dan pengaduan, website: https://pengaduan.bps.go.id, dan email: bps7102@bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Kegiatan Statistik"