Pelayanan PM 1 Pernikahan Dibawah Umur (dibawah usia 19 tahun)

No. SK: 49 Tahun 2023

  1. Surat izin Kawin dari Pengadilan Agama (islam)/dispensasi dari Pengadilan Agama; (non muslim pengadilan negeri);
  2. Surat Kuasa beserta KTP asli Penerima kuasa bermaterai cukup apabila dikuasakan;
  3. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW;
  4. Surat Pernyataan belum pernah kawin dari Pemohon disaksikan 2 (dua) orang saksi bermaterai cukup
  5. KTP asli dan KK Pemohon;
  6. KTP asli 2 (dua) orang Saksi; dan
  7. KTP asli dan KK asli Orang tua Pemohon (apabila masih hidup

  1. Pemohon mengunggah persyaratan ke dalam system jakevo.jakarta.go.id dalam bentuk pindai/scan;
  2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi cheklist kelengkapan persyaratan;
  3. Petugas membuat draf Surat Keterangan;
  4. Petugas memproses penandatanganan Formulir Kawin dan Pelayanan Surat Keterangan Untuk Perkawinan (Kelurahan); dan
  5. Pemohon menerima Formulir Kawin (N1) dan Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Pengantar Kawin).

Jangka waktu penyelesaian Pelayanan dapat lebih cepat apabila pesyaratan lengkap dan Pimpinan hadir di tempat

Tidak dipungut biaya

Pelayanan PM 1 Pernikahan Dibawah Umur (dibawah usia 19 tahun)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

01

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PM 1 Pernikahan Dibawah Umur (dibawah usia 19 tahun)"