Pelayanan PM 1 Belum pernah menikah dan punya anak

  1. Surat Pengantar RT / RW setempat
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy KK

  1. Pemohon datang ke Loket Pelayanan Kelurahan dengan membawa seluruh persyaratan yang di persyaratkan
  2. Pemohon menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas pelayanan
  3. Petugas mengecek kelengkapan persyaratan
  4. Setelah dokumen persyaratan lengkap, Petugas memproses Surat Pengantar yang akan ditandatangani oleh Lurah
  5. Pemohon Menerima Surat Keterangan yang telah di tandatangani oleh Lurah

Jangka waktu penyelesaian Pelayanan dapat lebih cepat apabila pesyaratan lengkap dan Pimpinan hadir di tempat

Tidak dipungut biaya

Pelayanan PM 1 Belum pernah menikah dan punya anak

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

01

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PM 1 Belum pernah menikah dan punya anak"