Pelayanan Perpustakaan

  1. 1. Layanan Offline : a. Pengguna layanan datang langsung ke ruang Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Tapanuli Utara, b. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain), c. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik
  2. 2. Layanan online : a. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif. b. Pengguna layanan memiliki akun pada aplikasi perpustakaan online. c. Pengguna layanan mengakses aplikasi perpustakaan online.

  1. 1. Pengguna layanan datang langsung ke unit PST BPS.
  2. 2. Pengguna layanan menemui petugas frontline unit PST BPS.
  3. 3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik.
  4. 4. Pengguna layanan menyerahkan kartu identitas ke petugas frontline untuk penggunaan loker.
  5. 5. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pustaka Tercetak dan Pustaka Digital

Penangan pengaduan bisa langsung datang ke kantor BPS Kabupaten Tapanuli Utara atau menghubungi melalui Telp : (0636) 21153 atau email : bps1205@bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perpustakaan "