Layanan Pengaduan Masyarakat

No. SK: 301 TAHUN 2022

  1. Berkas Formulir pengaduan
  2. Surat rujukan dari penyelenggara layanan lain
  3. membawa KTP dan Kartu keluarga

  1. Mengajukan permohonan layanan pengaduan masyarakat baik secara langsung (datang langsung ke layanan pengaduan UPTD PPA) atau tidak langsung : (i) melalui telepon, Whatsapp, surat cetak/surat elektronik/e-mail yang ditujukan kepada UPTD PPA atau penyelenggara layanan PPA lainnya, (ii) dilaporkan oleh pihak lain selain Penerima Manfaat, (iii) Penjangkauan Korban, (iv) rujukan dari penyelenggara layanan PPA lainnya, dan (v) pelimpahan dari penyelenggara layanan PPA lainnya;
  2. Melakukan identifikasi kasus untuk membedakan kasus Penerima Manfaat berdasarkan kriteria: (a) jenis kasus; (b) risiko Penerima Manfaat; dan (c) kewenangan layanan;
  3. setelah diperoleh hasil analisa bahwa Penerima Manfaat dapat dibantu, maka dilanjutkan asesmen biopsikososial mendalam secara komprehensif untuk menemukan masalah dan kebutuhan Penerima Manfaat dari berbagai aspek fisik, psikis, sosial, ekonomi, pendidikan, dan sebagainya untuk mendapatkan intervensi layanan secara komprehensif;
  4. Menyusun rencana intervensi layanan berdasarkan hasil asesmen biopsikososial yang mencakup rekomendasi layanan kepada penyelenggara layanan Perlindungan Perempuan dan Anak yang dilakukan bersama Penerima Manfaat;
  5. Melakukan input data dari identitas sampai kronologi kasus yang diperoleh dari tahap penerimaan pengaduan, asesmen, sampai pemberian rekomendasi dan rencana intervensi layanan. Data tersebut diserahkan kepada staf pengelola data dan informasi yang melakukan input data ke dalam Simfoni PPA

1.     Pengaduan langsung atau melalui telepon/hotline/Whatsapp dengan kondisi risiko tinggi langsung mendapat layanan sesuai kebutuhan.

2.     Pengaduan langsung atau melalui telepon/hotline/Whatsapp di layanan dengan risiko sedang akan mendapatkan layanan dalam jangka waktu kurang lebih 6 jam dari laporan diterima.

3.     Pengaduan langsung atau melalui telepon/hotline/Whatsapp di layanan dengan risiko rendah akan mendapatkan layanan dalam jangka waktu 3x24 jam


WAKTU PELAYANAN

Senin – Jumat  : 08.00 – 16.00

Hari Sabtu, Minggu dan Hari Besar Libur

Tidak dipungut biaya

Dokumen penerimaan pengaduan, Dokumen informed consent.

1. Cek di tempat

2. Koordinasi Internal

3. Koordinasi Eksternal

4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dp3apm.tebingtinggikota.go.id