Standar Teknis Penyimpanan Limbah B3

No. SK: TM.00.04/44 TAHUN 2023

  1. Surat Permohonan Pemeriksaan Standar Teknis Penyimpanan Limbah B3
  2. Dokumen persyaratan Standar Teknis Penyimpanan Limbah B3. jika belum memiliki MoU/ Kerjasama, membuat Surat pernyataan akan melakukan MoU/ Kerjasama dengan pihak pengumpul/ pengolah/ pemanfaat Limbah B3
  3. Surat Pernyataan Kesanggupan PengelolaanLingkungan;

  1. Pemohon mengajukan permohonan pemeriksaan Standar Teknis Penyimpanan Limbah B3 dengan melampirkan berkas sesuai persyaratan.
  2. Kepala Dinas mendisposisi permohonan kepada Kepala Bidang
  3. Kepala Bidang memerintahkan Tim Pemeriksa untuk menindaklanjuti disposisi Kepala Dinas
  4. Tim Pemeriksa memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan administrasi sesuai ketentuan administrasi pengajuan permohonan Standar Teknis Penyimpanan Limbah B3, jika belum sesuai dengan ketentuan persyaratan dokumen dikembalikan untuk perbaikan
  5. Tim Pemeriksa melakukan verifikasi lapangan penyimpanan limbah B3
  6. Tim Pemeriksa membuat berita acara hasil verifikasi lapangan
  7. Tim Pemeriksa melakukan verifikasi dokumen standar teknis penyimpanan limbah B3 sesuai ketentuan/peraturan yang berlaku.
  8. Jika dokumen Standar Teknis penyimpanan limbah B3 belum sesuai, dikembalikan kepada pemohon untuk perbaikan
  9. Dokumen Standar Teknis penyimpanan limbah B3 telah sesuai, dikeluarkan surat keterangan pemeriksaan standar teknis penyimpanan limbah B3.

1. 2 (dua) Hari kerja untuk pemeriksaankelengkapan persyaratan permohonanpemeriksaan Standar teknis penyimpananLimbah B3 

2. 30 (tiga puluh) hari kerja untuk pemeriksaansubstansi sampai penerbitan surat keteranganpemeriksaan substansi standar teknispenyimpanan Limbah B3. 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pemeriksaan Substansi Standar Teknis Penyimpanan Limbah B3

Melalui :

a. Telp./ Fax. (0271) 714898

b. Web Ulas : ulas.surakarta.go.id

c. Web : dlh.surakarta.go.id

d. Email : dlhsurakarta@gmail.com

e. Facebook : Dlh Surakarta

f. Insatagram : @dlhsolo

g. Twitter : @dlhsurakarta 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui : a. Telp./ Fax. (0271) 714898 b. Web Ulas : ulas.surakarta.go.id c. Web : dlh.surakarta.go.id d. Email : dlhsurakarta@gmail.come. Facebook : Dlh Surakarta f. Insatagram : @dlhsolo g. Twitter : @dlhsurakarta

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Teknis Penyimpanan Limbah B3"