Perpustakaan Tercetak

No. SK: B-323/02400/HK.200/07/2022

  1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS
  2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)
  3. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
  4. Pengguna layanan mengisi buku tamu

  1. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan dengan mengunjungi unit PST BPS
  2. Pengguna layanan mengisi buku tamu
  3. Pengguna layanan menyerahkan kartu identitas ke petugas pelayanan
  4. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan berikut: a. Layanan Perpustakaan Tercetak ? Pengguna layanan membaca pustaka hardcopy pada ruang layanan perpustakaan tercetak b. Layanan Perpustakaan Digital ? Pengguna layanan membaca pustaka softcopy pada aplikasi pelayanan
  5. Pengguna layanan selesai mengakses layanan perpustakaan

Layanan dengan cara kunjungan langsung

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 5 (lima) menit setelahmengisi buku tamu

Tidak dipungut biaya

Layanan dengan cara kunjungan langsung Pustaka hardcopy dan softcopy berwatermark

Pengaduan Langsung : Unit PST BPS Kabupaten Wajo

E-mail : ipds7313@bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store