Layanan Pengajuan Akreditasi Lembaga Pelatihan

  1. Telah diatur sesuai dengan dokumen petunjuk teknis dan/atau regulasi yang telah ditetapkan. Panduan untuk peserta pelatihan dan penyelenggara pelatihan dapat diakses melalui https://panduan.kemnaker.go.id/panduan/34

  1. Telah diatur sesuai dengan dokumen petunjuk teknis dan/atau regulasi yang telah ditetapkan. • Peraturan Menaker Nomor 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja

·      13 (tiga belas) hari kerja apabila permohonan melalui Lembaga Akreditasi LPK (LA-LPK) sesuai kewenangan dan ditambah 2 (dua) hari kerja untuk perbaikan dokumen administrasi bila ada

·      15 (lima belas) hari kerja apabila permohonan melalui Komite Akreditasi LPK (KA-LPK) sesuai kewenangan dan ditambah 2 (dua) hari kerja untuk perbaikan dokumen administrasi bila ada


Tidak dipungut biaya

akreditasi LPK

Call Center: 1500630, bantuan.kemnaker.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

siapkerja.kemnaker.go.id atau accreditation-console.kemnaker.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengajuan Akreditasi Lembaga Pelatihan "