· 13 (tiga belas) hari kerja apabila permohonan melalui Lembaga Akreditasi LPK (LA-LPK) sesuai kewenangan dan ditambah 2 (dua) hari kerja untuk perbaikan dokumen administrasi bila ada
· 15 (lima belas) hari kerja apabila permohonan melalui Komite Akreditasi LPK (KA-LPK) sesuai kewenangan dan ditambah 2 (dua) hari kerja untuk perbaikan dokumen administrasi bila ada
Tidak dipungut biaya
akreditasi LPK
Call Center: 1500630, bantuan.kemnaker.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store