Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM1) untuk Pelayanan Umum

No. SK: 2 TAHUN 2022

  1. 1. Surat Pengantar Ketua RT/RW
  2. 2. FC KTP dan KK Pemohon
  3. 3. Berkas dan data pendukung yang lengkap
  4. 4. Surat Pernyataan di atas Materai Rp. 10.000 diketahui Ketua RT/RW

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. 2. Petugas PTSP memanggil nomor antrian
  3. 3. Memeriksa kelengkapan berkas
  4. 4. Bertemu dengan Kasi Pemerintahan atau Kasi Kesra sesuai urusan permohonannya
  5. 5. Penerbitan Surat PM1 dan ditandatangai oleh Lurah atau Sekretaris Kelurahan

2 Jam / Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat PM1

Kantor Lurah Kelurahan Cipinang Muara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM1) untuk Pelayanan Umum"