Pelayanan PM 1 Surat Keterangan Untuk Layanan Formulir di Luar Instansi Pemda

No. SK: 49 Tahun 2023

  1. Pengantar RT/ RW yang ditandatangani oleh Pengurus RT dan RW;
  2. FC KTP dan FC KK Pemohon ;
  3. Surat Pernyataan sesuai keperluan yang ditandatangani oleh Pemohon, Pengurus RT dan RW bermaterai Rp 10.000
  4. Berkas dan data pendukung yang lengkap
  5. Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000 beserta FC KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan).

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap ke Petugas Kelurahan.
  2. Petugas menerima berkas.
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas.
  4. Petugas memproses pembuatan Surat Keterangan Untuk Layanan Formulir di Luar Instansi Pemda.
  5. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan Untuk Layanan Formulir di Luar Instansi Pemda.
  6. Pemohon menerima Surat Keterangan Untuk Layanan Formulir di Luar Instansi Pemda.

Pelayanan Pengurusan PM 1 Surat Keterangan Domisili Usaha akan lebih cepat ditindaklanjuti apabila dokumen lengkap

Tidak dipungut biaya

Pelayanan PM 1 Surat Keterangan Untuk Layanan Formulir di Luar Instansi Pemda

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

01

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PM 1 Surat Keterangan Untuk Layanan Formulir di Luar Instansi Pemda"