Pelayanan Permohonan Penelitian

No. SK: TM.00.04/44 TAHUN 2023

  1. Fotokopi Surat Permohonan Penelitian dari Sekolah/Kampus;
  2. Surat izin penelitian (yang diperoleh dari Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah);
  3. Identitas pemohon;

  1. Pemohon mengajukan surat izin penelitian dengan datang langsung ke Dinas atau melalui e-mail;
  2. Petugas menerima surat izin penelitian dan disampaikan kepada Kepala Dinas untuk diberikan disposisi;
  3. Kepala Dinas mendisposisikan kepada Sekretaris untuk menunjuk Bidang terkait memberikan pelayanan data/penelitian dan menginformasikan kepada pemohon;
  4. Pemohon hadir ke Dinas untuk wawancara/ mengambil data sesuai keperluan penelitian;
  5. Pada saat selesai penelitian, Pemohon menyerahkan laporan hasil magang dan memperoleh surat keterangan telah melaksanakan penelitian.

1-2 hari kerja sejak diterima surat Permohonan 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penelitian/Magang

Melalui :

a. Telp./ Fax. (0271) 714898

b. Web Ulas : ulas.surakarta.go.id

c. Web : dlh.surakarta.go.id

d. Email : dlhsurakarta@gmail.com

e. Facebook : Dlh Surakarta

f. Insatagram : @dlhsolo

g. Twitter : @dlhsurakarta 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui : a. Telp./ Fax. (0271) 714898 b. Web Ulas : ulas.surakarta.go.id c. Web : dlh.surakarta.go.id d. Email : dlhsurakarta@gmail.com e. Facebook : Dlh Surakarta f. Insatagram : @dlhsolo g. Twitter : @dlhsurakarta

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Penelitian"