Pengantar nikah,talak,cerai,rujuk (NTCR)

No. SK: 065/50/KEP/435/2002

  1. membawa fc ktp orangtua
  2. membawa fc akta kelahiran
  3. membawa fc ijazah terakhir
  4. membawa fc bukunikah orang tua
  5. membawa fc surat cerai / kematian apabila janda/duda
  6. membawa past foto 4x6=4 lembar 2x3=4lembar
  7. materai 1 @10.000

  1. 1. Pemohon datang ke kantor Kelurahan membawa berkas 2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi 3. Petugas mencatat dan memproses berkas 4. Petugas mengajukan penandatangan berkas kepada pejabat yang berwewenang 5. Apabila berkas telah ditanda tangani secara lengkap, berkas diserahkan kembali kepada pemohon.

25 Menit

Tidak dipungut biaya

pengantar nikah

BIDANG ADMINISTRASI UMUM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar nikah,talak,cerai,rujuk (NTCR)"

Pelaksana

HERMAN

ADMIN