Surat pengantar Pencatatan Perkawinan

No. SK: 60

  1. Surat pengantar yang ditandatangani RT dan RW (asli)
  2. Fotocopy e-KTP dan Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy e-KTP Kedua Orang Tua ( Jika masih hidup)
  4. Fotocopy Akte Kematian Bila Orang Tua ( Jika sudah Meninggal Dunia)
  5. Fotocopy Akte Kelahiran
  6. Fotocopy e-KTP dan Fotocopy Kartu Keluarga Calon Pasangan
  7. Surat Pernyataan pernah menikah dari Kelurahan yang di tandatangani bermaterai @ 10.000 oleh yang bersangkutan dan di ketahui oleh kedua orang saksi
  8. Fotocopy surat Nikah dari Gereja, Wihara, dll
  9. Fotocopy e-KTP kedua Orang Saksi

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas kelengkapan persyaratan ke Kelurahan/Desa setempat
  2. Verifikasi berkas kelengkapan persyaratan oleh petugas front office (jika belum lengkap pemohon dimohon untuk melengkapi berkas ), (jika lengkap lanjut ke tahap berikutnya)
  3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu dipanggil petugas
  4. Petugas memproses penandatanganan surat keterangan/pengantar
  5. Pemohon menerima surat keterangan/pengantar

3 Jam

Tidak dipungut biaya

URUSAN PERNIKAHAN

 

1. Nomor aduan 021 - 4402618

2. Nomor fax 021 - 44837320

3. Email Kelurahan.sukapura1.ju@gmail.com

4. Aplikasi Jakarta Kini (JAKI)

5. Kotak saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jakevo.jakarta.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar Pencatatan Perkawinan "