Konsultasi Statistik

No. SK: 060/IPDS/7305/05/2023

  1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Takalar
  2. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu dibantu oleh petugas PST
  4. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik kepada petugas

  1. Pengguna layanan mengakses layanan konsultasi statistik dengan mengunjungi unit PST BPS Kabupaten Takalar
  2. Pengguna layanan mengisi buku tamu dengan dibantu oleh petugas PST
  3. Pengguna layanan menyampaikan konsultasi kepada petugas
  4. Petugas memberikan informasi berkaitan dengan materi yang dikonsultasikan pengguna layanan
  5. Pengguna layanan selesai mengakses layanan konsultasi statistik

  1. Pengguna layanan luring/offline akan dilayani paling lama 10 menit setelah antrian konsultasi sebelumnya selesai
  2.  Pengguna layanan daring/online akan dilayani paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohon disampaikan

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi (data/metadata/klasifikasi) statistik

          1.     Pengaduan Langsung : kotak saran atau pengaduan BPS Kabupaten Takalar

          2.     Website : http://pengaduan.bps.go.id

          3.     E-mail : bps7305@bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store