Konsultasi Statistik

No. SK: B-323/02400/HK.200/07/2022

  1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS
  2. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu
  4. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik kepada petugas

  1. Pengguna layanan mengakses layanan konsultasi statistik dengan mengunjungi unit PST BPS
  2. Pengguna layanan mengisi buku tamu
  3. Pengguna layanan menunggu waktu dilayani
  4. Pengguna layanan menyampaikan konsultasi kepada petugas
  5. Petugas memberikan informasi berkaitan dengan materi yang dikonsultasikan pengguna layanan
  6. Pengguna layanan selesai mengakses layanan konsultasi statistik

1) Layanan dengan cara kunjungan langsung

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit sejak pengguna layanan pada antrian sebelumnya

selesai.

2) Layanan dengan cara online

a. Pengguna layanan akan dilayani maksimal 3 (tiga) hari kerja

b. Konsultasi statistik akan ditutup secara otomatis oleh aplikasi pelayanan jika pengguna layanan tidak merespon kembali selama 3 (tiga) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi (data/metadata/klasifikasi) statistik

Pengaduan Langsung : PST BPS Kabupaten Wajo
Email : bps7313@bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store