Layanan Rekomendasi Kegiatan Statistik

  1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif untuk akun pada aplikasi Rekomendasi Kegiatan Statistik (ROMANTIK) Online
  2. Pengguna layanan adalah instansi pemerintah penyelenggara kegiatan statistik sektoral.
  3. Pengguna layanan mengisi dokumen Formulir Pemberitahuan Survei Statistik Sektoral (FS3) dalam bentuk manual atau elektronik.
  4. Layanan Offline : Layanan melalui datang langsung ke unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kota Pontianak Jl. Letjen Sutoyo No. 17 Pontianak - Kalimantan Barat 78116
  5. Layanan Online : Pengguna layanan membuat akun dan mengakses aplikasi ROMANTIK Online melalui https://romantik.bps.go.id

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan rekomendasi beserta FS3 kepada Kepala BPS Kota Pontianak.
  2. Pengguna layanan mengajukan rancangan kegiatan statistik baik secara: (a) Online, maupun (b) Offline.
  3. Jika pengajuan secara offline, maka operator BPS akan melakukan perekaman/input rancangan kegiatan statistik pada aplikasi ROMANTIK Online.
  4. BPS memeriksa pengajuan rancangan kegiatan statistik melalui aplikasi ROMANTIK Online
  5. Jika rancangan kegiatan statistik dinyatakan layak, BPS menerbitkan surat rekomendasi. Namun, jika rancangan kegiatan statistik perlu diperbaiki, maka BPS mengembalikan FS3 ke pengguna layanan.

Pengguna layanan akan menerima email notifikasi yang berisikan hasil pemeriksaan rancangan kegiatan statistik maksimal 30 hari sejak dokumen FS3 terekam lengkap di aplikasi ROMANTIKOnline

Tidak dipungut biaya

1. Saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap penyelenggaraan kegiatan statistik sebagaimana tertuang dalam FS3. 2. Kode rekomendasi kegiatan statistik. 3. Surat rekomendasi kegiatan statistik sebagai legalisasi bahwa penyelenggaraan kegiatan statistik sudah mendapatkan rekomendasi BPS.

Kotak saran dan pengaduan di Kantor BPS Kota Pontianak 

Website : pengaduan.bps.go.id 

E-mail : bpshq@bps.go.id 

Telp. : (0561) 736471

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store