Rekomendasi Kegiatan Statistik BPS Provinsi Maluku Utara

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan rekomendasi beserta Formulir Survei Statistik Sektoral (FS3), ditujukan kepada: Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku Utara Jl. Stadion No 65 Ternate 97712 Fax. (0921) 3126301 Email: pst820O@bps.go.id
  2. Pengguna layanan datang langsung ke PST BPS Provinsi Maluku Utara kemudian menyampaikan permohonan rekomendasi dan mengisi FS3.

  1. Pengguna layanan mengajukan rancangan kegiatan statistik baik secara: (a) Online, maupun (b) Offline
  2. Jika pengajuan secara OfJline, maka operator BPS akan melakukan perekaman rancangan kegiatan statistik ke romantik Online
  3. BPS memeriksa pengajuan rancangan kegiatan statistik melalui Romantik Online
  4. Jika rancangan kegiatan statistik dinyatakan layak, BPS menerbitkan surat rekomendasi. Namun, jika rancangan kegiatan statistik perlu diperbaiki, maka BPS mengembalikan FS3/FPKPA ke pengguna layanan

30 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap penyelenggaraan kegiatan statistik; 2. Surat rekomendasi kegiatan statistik

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan Ruang Pelayanan Statistik Terpadu 

Website : https://pengaduan.bps.go.id

E-mail : bps8200@bps.go.id

SMS/WA : 081370208715



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Kegiatan Statistik BPS Provinsi Maluku Utara"