Pelayanan PM 1 tenatng Keterangan Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan

  1. FC KTP Pemohon;
  2. FC KK Pemohon;
  3. FC Produk layanan maksimal 10 lembar;
  4. Produk layanan aslinya.

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap ke Petugas Kelurahan.
  2. Petugas menerima berkas.
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas.
  4. Petugas memproses pembuatan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan.
  5. Petugas memproses penandatanganan Legalisasi Produk

Penyalanan Selama 1 hari apabila dokumen pesyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

PM 1 tentang Keterangan Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan PM 1 tenatng Keterangan Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan "