Pelayanan Permohonan Magang

No. SK: TM.00.04/44 TAHUN 2023

  1. Fotokopi Surat Permohonan Magang dari Sekolah/Kampus;
  2. Surat izin magang (yang diperoleh dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia);
  3. Identitas pemohon.

  1. Pemohon mengajukan surat izin magang dengan datang langsung ke Dinas;
  2. Petugas menerima surat izin penelitian/magang dan disampaikan kepada Kepala Dinas untuk diberikan disposisi;
  3. Kepala Dinas mendisposisikan kepada Sekretaris untuk penempatan magang dan menginformasikan kepada pemohon;
  4. Pemohon hadir ke Dinas untuk berkonsultasi tentang kegiatan magang dengan jam kerja dan seragam sesuai ketentuan;
  5. Pada saat selesai magang, Pemohon menyerahkan laporan hasil magang dan memperoleh surat keterangan telah melaksanakan magang.

1-2 hari kerja sejak diterima surat Permohonan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penelitian/Magang

Melalui :

a. Telp./ Fax. (0271) 714898

b. Web Ulas : ulas.surakarta.go.id

c. Web : dlh.surakarta.go.id

d. Email : dlhsurakarta@gmail.com

e. Facebook : Dlh Surakarta

f. Insatagram : @dlhsolo

g. Twitter : @dlhsurakarta 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui : a. Telp./ Fax. (0271) 714898 b. Web Ulas : ulas.surakarta.go.id c. Web : dlh.surakarta.go.id d. Email : dlhsurakarta@gmail.com e. Facebook : Dlh Surakarta f. Insatagram : @dlhsolo g. Twitter : @dlhsurakarta

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Magang"