Pelayanan Intensif/ Intensive Care Unit

  1. 1. Bagi Pasien Baru a. Pengantar rawat inap dari IGD b. Form transfer pasien antar ruangan dari rawat inap atau IGD c. Menyetujui dan mendatangani form pernyataan umum saat masuk rumah sakit d. SEP rawat inap untuk pasien BPJS
  2. 2. Bagi pasien pindahan dari ruang lain: a. Form transfer dari ruang sebelumnya b. Persetujuan rawat di ICU

  1. 1. Bagi Pasien baru/ rujukan a. Pasien diantar petugas dari Ruang Rawat Inap atau IGD b. Perawat ruangan melakukan serah terima dengan petugas yang mengantar c. Perawat melakukan asesmen awal keperawatan termasuk perjalanan penyakit, skrining gizi, skrining nyeri, skirining jatuh, menentukan masalah keperawatan, diagnose keperawatan dan rencana asuhan keperawatan d. Dokter umum melakukan asesmen awal untuk menentukan diagnose medis, rencana pengobatan/ tindakan, memberikan informasi dan ditandatangani oleh Dokter dan keluarga serta melaporkan hasil asesmen kepada DPJP e. DPJP melakukan asesmen awal untuk menentukan diagnose medis, rencana pengobatan/ tindakan, memberikan informasi dan ditandatangani oleh dokter dan kelurga f. Perawat memberikan informasi tentang tindakan keperawatan yang akan dilakukan g. Perawat melakukan Discharge Planning
  2. 2. Bagi pasien baru/ rujukan dan pindahan dari ruangan lain: a. Perawat memberikan edukasi kepada keluarga, meliputi asesmen edukasi, penjelasan gelang identitas, orietasi ruangan, cara cuci tangan, etika batuk, pemilahan sampah, penggunaan APD, tidak ada jam kunjungan, jumlah penjaga hanya 1 orang b. Perawat menjelaskan rencana keperawatan dan menjelaskan penggunaan peralatan medis yang akan digunakan c. Perawat menjelaskan petugas yang akan memberikan asuhan meliputi DPJP, Dokter Umum, Perawat, Nutrisionis, Petugas Farmasi , Petugas Laboratorium, dsb
  3. 3. Bagi Pasien keluar rumah sakit: a. Pasien keluar atas permintaan sendiri (APS) atau dirujuk diwajibkan menyelesaikan biaya selama perawatan dan diberikan keterangan keluarga rumah sakit b. Pasien yang akan dirujuk, perawat akan mempersiapkan berkas rujukan melalui Sisrute, menghubungi petugas Sisrute Rumah Sakit untuk memperoleh informasi ketersediaan tempat tidur bagi pasien. Perawat mempersiapkan tenaga Keperawatan yang akan melaksanakan tugas rujukan d. Pasien yang meninggal akan diantar ke pemulasaran jenazah 2 jam setelah dinyatakan meninggal oleh Dokter dan disertakan Surat Keterangan Kematian

Ruang Intensive Care Unit memberikan pelayanan
kepada pasien selama 24 jam


Kelas perawatan ICU 250.000

Visite ruang perawatan

• Dokter umum 25.000

• Dokter Spesialis 40.000

Konsultasi Medik Dokter Spesialis 50.000

Tarif Tindakan EKG 95.000

Pasang NGT 80.000

Pasang Kateter 80.000

Merawat luka/ ganti balutan 38.000

Merawat luka infeksius 75.000

Tindakan medis di ruang perawatan per hari:

Berat 575.000

Sedang 475.000

Ringan 400.000

Tarif ICU 2x tarif ruang perawatan sebelumnya

Pemakaian alat nebuliser 25.000  

Pemakaian monitor 47.000

Pemakaian Syringe pump/ hari 25.000

Pemakaian Infus Pump/hari   25.000

Pemakaian ventilator/hari 75.000

 

Peserta BPJS

Tidak dikenakan biaya


Pelayanan rawat inap ruang ICU

Email : rsudtagulandang@gmail.com
Kotak Saran
Survei Pelayanan Masyarakat/ Kuisioner
Contac Person: 081-356-799949 (Unit Pengaduan)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Intensif/ Intensive Care Unit"