1. Layanan dengan cara kunjungan langsung Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit. Jangka waktu penyelesaian pelayanan maksimal 7 (tujuh) hari kerja.
2. Layanan dengan cara online Pengguna layanan akan dilayani maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan pelayanan lengkap
1. Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik.
2. Tidak berbayar untuk layanan data mikro
berdasarkan Peraturan BPS No. 2 Tahun 2019.
1. Layanan dengan cara kunjungan langsung: Publikasi dalam format Hardcopy da/atau softcopy, Data mikro lengkap/fullset atau sebagian/ sesuai variabel yang dipilih, Peta digital wilayah kerja statistik; 2. Layanan dengan cara online: Publikasi dalam format softcopy, Data mikro lengkap/fullset atau sebagian/ sesuai variabel yang dipilih, Peta digital wilayah kerja statistik
Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan Ruang Pelayanan Statistik Terpadu
Website : https://pengaduan.bps.go.id
E-mail : bps8200@bps.go.id
SMS/WA : 081370208715
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store