Penjualan Produk Statistik BPS Provinsi Maluku Utara

  1. 1) Layanan dengan cara kunjungan langsung : a) Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Provinsi Maluku Utara, b) Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain), c) Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif, d) Pengguna layanan mengisi buku tamu, e) Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan penjualan produk statistik (publikasi, data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik) kepada petugas, f) Pengguna layanan menyiapkan dokumen yang harus dipenuhi pada iayanan penjualan data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik (abstraksi penggunaan data, surat perjanjian penggunaan data (SPPD), format, biaya, dan media)
  2. 2) Layanan dengan cara online : a) Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif, b) Pengguna layanan memiliki NPWP yang masih aktif bagi pengguna layanan dengan segmentasi swasta, c) Pengguna layanan memiliki akun pada aplikasi pelayanan, d) Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan penjualan produk statistik (publikasi, data mikro dan/atau peta digital wilayah kerl'a statistik) melalui aplikasi pelayanan, e) Pengguna layanan menyiapkan dokumen yang harus dipenuhi pada layanan penjualan data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik (abstraksi penggunaan data, surat perjanj ian penggunaan data (SPPD), format, biaya, dan media)

  1. Layanan dengan cara kunjungan langsung: 1. Pengguna layanan mengakses layanan penjualan produk statistik dengan mengunjungi unit PST BPS 2. Pengguna layanan mengambil nomor antrian 3. Pengguna layanan menunggu waktu dilayani sesuai nomor antrian 4, Pengguna layanan mengisi buku tamu di frontliner 5. Pengguna layanan menyampaikan permintaan layanan penjualan produk statistik kepada petugas 6. Petugas menyampaikan ketentuan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan/atau dokumen yang harus dipenuhi berkaitan dengan permintaan penggunalayanan 7. Pengguna layanan menyetujui ketentuan PNBP dan/atau memberikan dokumen yang harus dipenuhi berkaitan dengan permintaannya 8. Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diberikan dengan permintaan pengguna layanan 9. Petugas membuat dan memberikan inuoice dan/atau contoh data mikro serta dokumen perjanjian penggunaan data mikro kepada pengguna layanan 10. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap inuoice data mikro, contoh data mikro dan dokumen perjanjian penggunaan datamikro yang dilihat, jika terdapat ketidaksesuaian maka dapat mengajukan permintaan perbaikan 11. Petugas memeriksa dan menindakianjuti permintaan perbaikan inuoice data mikro, contoh data mikro dan dokumen perjanjian penggunaan 12. Petugas menyiapkan produk statistik yang diminta pengguna layanan 13. Pengguna layanan melakukan pembayaran sesuai inuoice melalui pembayaran secara non tunai ke bendahara. Jika tidak, dapat digunakan tunai. 14. Pengguna layanan menandatangani kemudian memberikan dokumen perjanjian penggunaan data mikro kepada petugas 16. Pengguna layanan menyetorkan bukti pembayaran non tunai kepada petugas pada pembayaran tunai, Bendahara membuat dan memberikan kuitansi pembelian produk statistik kepada pelayanan. 17. Pengguna layanan mengambil produk statistik kepada petugas 18. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap kuitansi dan produk statistik yang diterima, jika terdapat ketidaksesuaian maka dapat mengajukan permintaan perbaikan kepada petugas 19. Petugas memeriksa dan menindaklanjuti permintaan perbaikan serta memberikan hasil pemeriksaan/perbaikan kepada pengguna iayanan 20. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/pengaduan terhadap kualitas pelayanan penjualan produk statistik 21. Pengguna layanan selesai mengakses layanan penjualan produk statistik
  2. Layanan dengan cara online: 1. Pengguna layanan mengakses layanan penjualan produk statistik melalui uthatsapp layanan, email layanan dan aplikasi silastik (silastik.bps.go.id) 2. Pengguna layanan melakukan registrasi 3. Pengguna layanan membaca ketentuan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan/atau dokumen yang harus dipenuhi berkaitan dengan permintaan pengguna layanan 4. Pengguna layanan memilih produk statistik yang akan diminta 5. Pengguna layanan mengunggah/upload dokumen yang harus dipenuhi berkaitan dengan permintaannya 6. Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diunggah/upload dengan permintaan pengguna layanan 7. Petugas membuat dan mengirimkan inuoicedanlatau contoh data mikro serta dokumen perjanjian penggunaan data mikro kepada pengguna layanan 8. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap inuoice data mikro, contoh data mikro dan dokumen perjanjian penggunaan data mikro yang diterima, jika terdapat ketidaksesuaian maka dapat mengajukan permintaan perbaikan 9. Petugas memeriksa dan menindaklanjuti permintaan perbaikan serta memberikan hasil pemeriksaan/perbaikan kepada pengguna layanan 10. Petugas menyiapkan produk statistik yang penggunalayanan 11. Pengguna layanan melakukan pembayaran inuoice melalui: a. Pembayaran via bank menggunakan kode billing sesuai inuoice,jika pengguna layanan berdomisili di dalam negeri b. Transfer via bank ke rekening bendahara BPS, kemudian mengirimkan bukti pembayaran melalui aplikasi pelayanan, jika pengguna layanan berdomisili di luar negeri 12. Pengguna layanan menandatangani kemudian mengirimkan dokumen perjanjian penggunaan data mikro yang ditujukan kepada: Fungsi IPDS Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku Utara Jll. Stadion No.65, Kel. Stadion Kec. Ternate Tengah Provinsi Maluku Utara 13. Bendahara melakukan verifikasi bukti pembayaran yang diterima dari pengguna layanan yang berdomisili di luar negeri 14. Bendahara membuat dan mengirimkan kuitansi pembelian produk statistik kepada pengguna layanan melalui aplikasi pelayanan 15. Petugas mengirimkan produk statistik kepada pengguna layanan, selanjutnya pengguna layanan dapat mengunduh kuitansi dan produk statistik melaiui aplikasi pelayanan 16. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap kuitansi dan produk statistik yang diterima, jika terdapat ketidaksesuaian maka dapat mengajukan permintaan perbaikan melalui aplikasi pelayanan 17. Petugas memeriksa dan menindaklanjuti permintaan perbaikan serta mengirimkan hasil pemeriksaan/perbaikan kepada pengguna layanan 18. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/pengaduan terhadap kualitas pelayanan penjualan produk statistik 19. Pengguna layanan selesai mengakses layanan penjualan produk statistik

1. Layanan dengan cara kunjungan langsung Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit. Jangka waktu penyelesaian pelayanan maksimal 7 (tujuh) hari kerja.

2. Layanan dengan cara online Pengguna layanan akan dilayani maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan pelayanan lengkap

1. Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik.

2. Tidak berbayar untuk layanan data mikro berdasarkan Peraturan BPS No. 2 Tahun 2019.

1. Layanan dengan cara kunjungan langsung: Publikasi dalam format Hardcopy da/atau softcopy, Data mikro lengkap/fullset atau sebagian/ sesuai variabel yang dipilih, Peta digital wilayah kerja statistik; 2. Layanan dengan cara online: Publikasi dalam format softcopy, Data mikro lengkap/fullset atau sebagian/ sesuai variabel yang dipilih, Peta digital wilayah kerja statistik

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan Ruang Pelayanan Statistik Terpadu 

Website : https://pengaduan.bps.go.id

E-mail : bps8200@bps.go.id

SMS/WA : 081370208715

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjualan Produk Statistik BPS Provinsi Maluku Utara"