Layanan Informasi Pemagangan di Perusahaan

  1. Telah diatur sesuai dengan dokumen petunjuk teknis dan/atau regulasi yang telah ditetapkan. Panduan untuk peserta pelatihan dan penyelenggara pelatihan dapat diakses melalui https://panduan.kemnaker.go.id/panduan/35

  1. Telah diatur sesuai dengan dokumen petunjuk teknis dan/atau regulasi yang telah ditetapkan. • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri • Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Nomor 2/37/HK.05/I/2023 tentang Petunjuk Teknis Pemagangan Dalam Negeri Melalui Dana APBN Tahun 2023 • Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Nomor 2/3837/ HK.05 /XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemagangan Dalam Negeri Dana Tugas Pembantuan Pusat Tahun 2023 • Peraturan Menaker Nomor PER.08/MEN/V/2008 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri

·      Pemagangan Dalam Negeri

Merupakan jangka waktu penyelenggaraan pemagangan. Adapun jangka waktu proses pendaftaran dan seleksi diatur langsung oleh masing-masing perusahaan penyelenggara pemagangan

·      Pemagangan Luar Negeri

5 (lima) hari dibutuhkan untuk proses pendaftaran. Adapun 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan, atau lebih merupakan waktu penyelenggaraan pemagangan


Apabila melalui SO/LPKS, dipungut biaya yang besarnya bervariasi tergantung pada SO/LPKS tersebut


Pendaftaran peserta pemagangan dalam negeri, Pendaftaran peserta pemagangan luar negeri

Call Center: 1500630, bantuan.kemnaker.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

magang.kemnaker.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Pemagangan di Perusahaan"