Layanan Pengelolaan Kasus

No. SK: 301 TAHUN 2022

  1. Berkas Formulir pengaduan
  2. Surat rujukan dari penyelenggara layanan lain
  3. membawa KTP dan Kartu keluarga

  1. Pekerja sosial (supervisor) mereviu seluruh laporan kasus, memutuskan Pengelolaan Kasus sesuai kriterianya, dan menetapkan rekomendasi layanan. Penyelia dapat menginisiasi konferensi kasus dengan Pendamping PPA dan tim UPTD PPA saja atau dengan melibatkan penyelenggara layanan PPA lainnya. Untuk penyelenggaraan konferensi kasus dengan melibatkan penyelenggara layanan PPA lainnya, koordinasi dengan penyelenggara lainnya dilakukan oleh Dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak.
  2. Penyelia mengkoordinasikan pengelolaan seluruh kasus melalui penyediaan layanan yang menjadi kewenangan UPTD PPA, rujukan, atau pelimpahan kasus kepada penyelenggara layanan PPA lainnya. Layanan dapat terdiri dari: - Penampungan Sementara - Mediasi - pendampingan layanan hukum - pendampingan layanan kesehatan - pendampingan rehabilitasi sosial - pendampingan reintegrasi sosial
  3. Penyelia menugaskan Pendamping PPA yang akan melakukan pendampingan pada Penerima Manfaat.
  4. Pendamping PPA merujuk atau melimpahkan kasus pada penyelenggara layanan PPA lainnya dengan menyertakan hasil asesmen dan rencana intervensi layanan.
  5. Berdasarkan rekomendasi tenaga profesional penyelenggara layanan PPA lainnya, Pendamping PPA dengan persetujuan penyelia memutuskan terminasi layanan untuk kasus yang dilimpahkan kepada yang berwenang.
  6. Penyelia memantau kegiatan pendampingan pada seluruh kasus.
  7. Penyelia mengkoordinasikan pemantauan perkembangan dan data seluruh kasus atau Penerima Manfaat melalui koordinasi dengan Pendamping PPA atau staf pengelola data dan informasi.
  8. Penyelia mengkoordinasikan dan mengawasi input data ke dalam Simfoni PPA dan menganalisa data kasus secara periodik.

Kasus yang telah di terima akan diidentifikasi dan di rencanakan langkah-langkah apa yang hasrus diambil maksimal 24 jam setelah kasus diterima.

Tidak dipungut biaya

Dokumen penanganan (mediasi, negosiasi, intervensi, pendampingan kasus)

1. Cek di tempat

2. Koordinasi Internal

3. Koordinasi Eksternal

4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dp3apm.tebingtinggikota.go.id