No. SK: 301 TAHUN 2022
Kasus yang telah di terima akan diidentifikasi dan di rencanakan langkah-langkah apa yang hasrus diambil maksimal 24 jam setelah kasus diterima.
Tidak dipungut biaya
Dokumen penanganan (mediasi, negosiasi, intervensi, pendampingan kasus)
1. Cek di tempat
2. Koordinasi Internal
3. Koordinasi Eksternal
4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store