No. SK: 035/3328/IV/TAHUN 2021
Pelayanan langsung di tempat, berbeda-beda tiap permintaan.
Pelayanan dilakukan dalam 5 hari kerja: Senin — Jumat: Pukul 08.00 - 15.30 WIB
Waktu Istirahat pada Senin-Kamis: Pukul 12.00 - 13.00 WIB dan Jumat: Pukul 11.30 — 13.30 WIB
Berdasarkan PP No 7 Tahun 2015 : Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak
Penjualan Hardcopy dan Softcopy
Keluhan/pengaduan/apresiasi dan Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui: Kotak saran dan pengaduan pada ruang PST
Website : http://pengaduan.bps.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store