Pemutakhiran Data Wajib Retribusi dan Penyesuaian Tarif RPP/K

No. SK: TM.00.04/44 TAHUN 2023

  1. Wajib Retribusi, yaitu orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundangundangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi termasuk pemungutan atau pemotongan Retribusi tertentu.

  1. Petugas melakukan survey kepada wajib retribusi yang tarif retribusinya tidak sesuai dengan PERDA;
  2. Petugas melakukan pengecekan berdasarkan ketentuan yang ada dalam PERDA;
  3. Petugas membuat Berita Acara Penyesuaian tarif yang ditandatangani oleh wajib retribusi;
  4. Petugas melaporkan berita acara kepada atasan;
  5. Petugas memberikan berita acara kepada admin;
  6. Dinas mengeluarkan surat ketetapan (SKRD) dan disampaikan kepada wajib retribusi sebagai ketetapan tarif retribusi;
  7. Petugas admin melakukan pencatatan dan pelaporan.

3 Hari

Tarif sesuai Peraturan Daerah Kota Surakarta No. 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta No. 9 Tahun2011 tentang Retribusi Daerah 

Berita Acara Penyesuaian Tarif, Surat Penetapan Tarif, Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)

Melalui :

a. Telp./ Fax. (0271) 714898 

b. Web Ulas : ulas.surakarta.go.id 

c. Web : dlh.surakarta.go.id

d. Email : dlhsurakarta@gmail.com

e. Facebook : Dlh Surakarta

f. Insatagram : @dlhsolo 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui : a. Telp./ Fax. (0271) 714898 b. Web Ulas : ulas.surakarta.go.id c. Web : dlh.surakarta.go.id d. Email : dlhsurakarta@gmail.com e. Facebook : Dlh Surakarta f. Insatagram : @dlhsolo

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemutakhiran Data Wajib Retribusi dan Penyesuaian Tarif RPP/K"