Layanan untuk Registrasi dan Informasi Lembaga Pelatihan (kelembagaan.kemnaker.go.id)

  1. Telah diatur sesuai dengan dokumen petunjuk teknis dan/atau regulasi yang telah ditetapkan. Panduan untuk peserta pelatihan dan penyelenggara pelatihan dapat diakses melalui https://panduan.kemnaker.go.id/panduan/22

  1. Telah diatur sesuai dengan dokumen petunjuk teknis dan/atau regulasi yang telah ditetapkan. • Keputusan Dirjen Binalavotas Nomor 2/98/LP.01.03/II/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Peralatan Pelatihan Bagi Lembaga Pelatihan Kerja Swasta Tahun Anggaran 2023 • Keputusan Dirjen Binalavotas Nomor 2/481/HK.05/II/2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Pembangunan Gedung Workshop dan Pemberian Peralatan Pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas Tahun Anggaran 2023

Dibutuhkan waktu 2 (dua) hari kerja untuk asesmen administratif LPK dan 2 (dua) hari kerja untuk asesmen kelembagaan LPK


Tidak dipungut biaya

Lembaga pelatihan kerja yang telah terverifikasi dapat mengikuti program seperti mitra penyelenggara program Kartu Prakerja, program JKP, Penyelenggaraan pendaftaran pelatihan melalui SIAPkerja

Call Center: 1500630, bantuan.kemnaker.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kelembagaan.kemnaker.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan untuk Registrasi dan Informasi Lembaga Pelatihan (kelembagaan.kemnaker.go.id)"