Layanan Informasi dan Pengaduan

  1. Membawa Identitas Diri (KTP/SIM/KK/Paspor/Kartu Pelajar)

  1. Pengunjung mendaftarkan diri ke Ruang Layanan Publik untuk mendapatkan Informasi/Pengaduan
  2. Pengunjung menemui petugas Layanan Informasi/Pengaduan
  3. Pengunjung mendapat Informasi dari petugas Informasi/Pengaduan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Informasi dan Pengaduan

www.lapor.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi dan Pengaduan"