Jasa Konsultasi Bantuan Hukum

  1. Adanya permohonan bantuan hukum dari Kuasa Hukum Tahanan/Anak Binaan terkait pemenuhan hak-hak tahanan dan kepastian hukum

  1. Kuasa Hukum Tahanan/Anak Binaan mengajukan permohonan konsultasi hukum di bidang pemasyarakatan dalam rangka pemenuhan hak-hak tahanan dan kepastian hukum terkait penyelenggaran sistem pemasyarakatan secara tertulis yang berisi identitas tahanan/anak binaan dan uraian singkat mengenai pokok
  2. Kepala Seksi Registrasi Penilaian dan Pengklasifikasian membuat telaah-an terhadap permohonan yang disampaikan Kuasa Hukum Tahanan/Anak Binaan dengan cara : a. Mempelajari dan meneliti persoalan yang akan dipecahkan b. Membuat pra anggapan yang beralasan berdasarkan data yang ada c. Mengumpulkan fakta yang merupkan landasan analisis dan pemecahan masalah d. Menganalisa permohonan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Tahanan/Anak Binaan dengan pemecahan dan bertindak yang mungkin dapat dilakukan e. Menyimpulkan intisari hasil diskusi untuk mencari pilihan untuk bertindak atau mencari jalan keluar f. Seksi Registrasi dan Klasifikasi menyusun tanggapan g. Seksi Registrasi dan Klasifikasi menyampaikan tanggapan kepada Kuasa Hukum Tahanan/Anak Binaan

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Jasa Konsultasi Bantuan Hukum

www.lapor.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa Konsultasi Bantuan Hukum"