Layanan Informasi terkait SKKNI (skkni.kemnaker.go.id)

  1. Telah diatur sesuai dengan dokumen petunjuk teknis dan/atau regulasi yang telah ditetapkan

  1. Telah diatur sesuai dengan dokumen petunjuk teknis dan/atau regulasi yang telah ditetapkan. • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional Indonesia • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia

Waktu yang dibutuhkan untuk proses pengajuan SKKNI adalah 3 bulan


Tidak dipungut biaya

Standar Kompetensi Kerja

Call Center: 1500630, bantuan.kemnaker.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

skkni.kemnaker.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi terkait SKKNI (skkni.kemnaker.go.id)"