Pelayanan Statistik Terpadu Offline

No. SK: 023.a/K1704/2023

  1. Pastikan membawa Kartu Identitas yang masih Aktif
  2. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS
  3. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)

  1. Mendatangi PST di BPS Kabupaten Kaur
  2. Mengisi Buku Tamu
  3. Memilih Layanan
  4. Dilayani Oleh Petugas
  5. Selesai, Pengguna Layanan dapat memberikan penilaian

Senin-Kamis: 08.00-15.30 WIB, Jumat: 08:00-16.00 WIB.

Pengguna data akan dilayani maksimal 10 menit sejak tamu pada antrian sebelumnya selesai. Lama pelayanan maksimal 2 jam atau sesuai kebutuhan pengguna.

Untuk permintaan data dalam bentuk tabel yang dibutuhkan proses pengolahan oleh SM, waktu tunggu maksimal 3 hari kerja.

Untuk pengguna layanan yang membutuhkan konsultasi diluar jam/hari kerja tetap dapat dilayani dengan ketentuan membuat janji terlebih dahulu.

1. Tidak berbayar

2. Khusus transaksi pembelian publikasi maupun Data Mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik merujuk pada PP Nomor 7 Tahun 2015 dan Perban BPS Nomor 2 Tahun 2019.

Koleksi perpustakaan (Publikasi dalam bentuk hardcopy),Koleksi Pustaka Digital (Publikasi dalam bentuk softcopy),Tabulasi Data, Konsultasi Statistik, Penjualan Publikasi, Data Mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik.

Pengaduan langsung : Kotak saran dan pengaduan

Email : Email PPID BPS Kabupaten Kaur

Online: Pengaduan Online Layanan BPS Kabupaten Kaur

             Atau Hubungi: 085215255583



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Statistik Terpadu Offline"