Pelayanan Statistik Terpadu Offline

No. SK: 023.a/K1704/2023

  1. Pastikan membawa Kartu Identitas yang masih Aktif
  2. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS
  3. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)

  1. Mendatangi PST di BPS Kabupaten Kaur
  2. Menuju Resepsionis
  3. Mengisi buku tamu
  4. Pengguna menentukan jenis layanan
  5. Petugas memberikan layanan statistik
  6. Pengguna mengisi lembar kepuasan
  7. Pengunjung dapat kembali pulang

Senin-Kamis: 09.00-15.00 WIB, Jumat: 09:00-15.30 WIB.

Pengguna data akan dilayani maksimal 10 menit sejak tamu pada antrian sebelumnya selesai. Lama pelayanan maksimal 2 jam atau sesuai kebutuhan pengguna.

Untuk permintaan data dalam bentuk tabel yang dibutuhkan proses pengolahan oleh SM, waktu tunggu maksimal 3 hari kerja.

Untuk pengguna layanan yang membutuhkan konsultasi diluar jam/hari kerja tetap dapat dilayani dengan ketentuan membuat janji terlebih dahulu.

1. Tidak berbayar

2. Khusus transaksi pembelian publikasi maupun Data Mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik merujuk pada PP Nomor 7 Tahun 2015 dan Perban BPS Nomor 2 Tahun 2019.

Koleksi perpustakaan (Publikasi dalam bentuk hardcopy),Koleksi Pustaka Digital (Publikasi dalam bentuk softcopy),Tabulasi Data, Konsultasi Statistik, Penjualan Publikasi, Data Mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik.

Pengaduan langsung : Kotak saran dan pengaduan

Form Layanan Pengaduan: s.bps.go.id/pengaduan1704

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N LAPOR): www.lapor.go.id

WhatsApp Admin: 081250407992

Email BPS Kaur: bps1704@bps.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

s.bps.go.id/STATDU1704

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Statistik Terpadu Offline"